Nama lengkap beliau adalah Khadijah binti al-Imam Abdussalam Sahnun bin Sa’id at-Tanukhi. Khadijah lahir di Qairawan, Tunisia, tahun 160 Hijriah. Khadijah binti Sahnun adalah perempuan ulama yang sampai akhir hayatnya ia memilih tidak menikah. Imam Qadhi Iyadh dalam bukunya Tartib al-Muluk wa Tartib al-Masalik fi Ma’rifah A’lam Madzhab Malik menjelaskan, bahwa Khadijah binti Sahnun adalah [perempuan ulama, cendekia, cerdas, dan pribadi yang indah. Pengetahuan agama yang dimiliki Khadijah sangatlah luas, bahkan mengungguli kebanyakan ulama laki-laki. Ia berkontribusi memberi fatwa keagamaan dan melakukan advokasi-advokasi sosial kemanusiaan. Ayah Khadijah, Imam Sahnun merupakan ahli hukum Islam dalam Mazhab Maliki. Ia lah yang menyusun kitab Al-Mudawwanah, ensiklopedia fikih Mazhab Maliki. Melalui didikan dan asuhan ayahnya, Khadijah memperoleh pengetahuan agama yang luas. Tak hanya itu, dari ayahnya lah Khadijah menjadi sosok berkepribadian luhur, rendah hati, sopan...