Langsung ke konten utama

JIHADNYA PEREMPUAN MASA NABI DAN SEKARANG


 Dalam khazanah hadits dan Sirah nabawiyah jihad perempuan mencakup banyak hal di berbagai bidang kehidupan. Salah besar pemikiran yang menganggap bahwa jihad itu harus angkat senjata, apalagi bom bunuh diri. Tulisan ini akan menjelaskan ragam area jihad sahabat perempuan Nabi dan hadits-hadits Nabi tentang jihad perempuan. Namun sebelumnya akan ditelisik sekilas tentang makna dan tujuan jihad itu sendiri. 

Makna,  Cakupan dan Tujuan  Jihad 

Secara etimologis jihad adalah mashdar dari kata جهد، yang memiliki banyak makna : usaha, semangat, kesungguhan, perjuangan dengan segala daya upaya, letih dan sukar. Dari akar kata yang sama ada  kata jihad, ijtihad dan mujahadah. 

Makna etimologis kata jihad ini mempengaruhi makna terminologisnya. 

Secara terminologis jihad adalah upaya dan perjuangan yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala daya dan kemampuan demi menegakkan ajaran agama Allah dan kemuliaan hidup umat manusia. Dengan kata lain, semua kesungguhan untuk mengupayakan kebaikan dan perbaikan karena Allah adalah jihad.  Untuk menuju ke sana banyak cara dan bentuk jihad yang bisa dilakukan.

Dengan demikian jihad tidak hanya peperangan atau angkat senjata. Ikhtiar melawan ketidakadilan, kebodohan, kemiskinan dan pemiskinan, keterbelakangan, kerusakan lingkungan hidup, demoralisasi, korupsi, kekerasan seksual, penyakit dan pandemi, semuanya adalah jihad. Jalurnya bisa kultural bisa struktural. Aktornya bisa individu,  sekelompok orang, organisasi,  pemerintah, bisa juga negara.   

Pada titik tertentu, ketika kezaliman mencapai titik puncak, kemerdekaan manusia dirampas, umat Islam tidak boleh menjalankan ajaran agamanya atau diusir dari kampung halamannya sendiri, pada saat itu jihad dengan jalan perang angkat senjata diperbolehkan. Perang sebagai jihad menjadi pilihan terakhir jika hanya itu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan dan melanjutkan kehidupan sosial dan kehidupan beragama yang bebas, aman dan damai. 

Perang atau qital bukan tujuan jihad, melainkan cara. Tujuan jihad adalah menjaga, mempertahankan dan memperbaiki kehidupan, bukan menebar ketakutan dan menjemput kematian. 

Luasnya makna dan ragam jihad ini bisa kita lihat dalam hadits Nabi dan Sirah Nabawiyah.

Jihad Perempuan Di Masa Nabi 

Sahabiyat di masa Nabi Muhammad Saw. berjihad di berbagai bidang dengan beragam bentuk dan cara. Secara umum bentuk jihad perempuan di masa Nabi dapat dibagi menjadi jihad non qital (bukan peperangan) dan jihad qital (peperangan). Beberapa hadis dan peristiwa berikut menjelaskan keduanya :

A. Jihad non Qital

Jihad non qital atau jihad tanpa peperangan beragam bentuknya. Dan inilah yang justru lebih banyak. Ada beberapa hadits yang menyatakan secara eksplisit mengenai jihad non qital ini. Sebagian hadis konteksnya untuk umum, laki-laki dan perempuan, dan sebagian khusus perempuan.

1. Jihad Laki-laki dan Perempuan

Banyak ragam jihad tanpa perang yang diajarkan Rasulullah. Jihad ini untuk kemanusiaan, keadilan dan peradaban, dan berlaku bagi semua muslim, laki-laki dan perempuan. Wilayahnya bisa keluarga, bisa pula publik, termasuk di dalamnya politik. 

Salah satu bentuk jihad non qital adalah berbakti kepada orang tua. Bahkan demi berbakti kepada orang tua Rasulullah menolak permintaan jihad qital seorang pemuda yang meminta izin kepada Rasulullah Saw. Nabi bertanya 

 أحي والداك ؟ قال نعم. قال ارجع ففيهما فجاهد ..  

Apakah kedua orangtuamu masih hidup ? Laki-laki itu menjawab "Ya." Nabi bersabda ,"Pulanglah. Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya." (HR Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al Ash).

Berdasarkan hadis ini jelas bahwa berbakti kepada orang tua adalah jihadnya seorang anak. Ini berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan. Bahkan laki-laki yang menjadi sasaran kewajiban jihad dalam bentuk qital pun harus memilih jihad berbakti kepada orang tua daripada berperang apabila orang tua sedang membutuhkan.   

Bentuk lain dari jihad non qital adalah membantu para perempuan kepala keluarga, perempuan tidak bersuami, yang menanggung beban penghidupan anak-anaknya. Rasulullah Saw. bersabda 

  الساعى على الارملة والمسكين كالمجاهد فى سبيل الله.

"Orang yang melangkah membantu para janda (atau perempuan single yang menjadi kepala keluarga) dan orang miskin seperti orang yang berjihad (berperang) di jalan Allah" (HR Bukhari dan Muslim dari abu Hurairah Ra) 

"As-sa'i" yang dimaksud dalam hadits ini, meskipun redaksinya berbentuk mudzakkar (laki-laki) berlaku juga untuk perempuan karena keumuman hadis. Siapapun yang peduli pada nasib para perempuan kepala keluarga yang harus berjuang menghidupi keluarganya dan kaum miskin, dia adalah mujahid atau mujahidah yang dianggap sama posisinya dengan mereka yang berjihad fi sabilillah di medan laga.

Dalam momen perang Badar ada kisah jihad humanis dan romantis yang ditunjukkan oleh Sayyidina Utsman bin Affan ra. yang  diapresiasi Rasulullah Saw. Sayyidina Utsman tidak ikut ke medan laga karena merawat isterinya, Ruqoyyah Ra putri Rasulullah Saw yang sedang sakit berat hingga akhirnya wafat. Jihad Sayyidina Utsman ini adalah jihad kemanusiaan di dalam rumah tangga, yakni merawat isteri yang sakit agar sembuh dan bertahan hidup. Demi jihad menjaga kehidupan manusia ini, jihad peperangan bisa ditinggalkan. Dalam Sirah Ibnu Hisyam dikatakan bahwa Utsman bertanya apakah dirinya mendapat pahala perang Badar ? Rasulullah menjawab ,"Ya, bagimu pahala Perang Badar."

Dalam hadis yang lain juga disebutkan bahwa menuntut ilmu itu jihad. Rasulullah Saw. bersabda ,"

 من خرج فى طلب العلم كان فى سبيل الله حتى يرجع" 

Barangsiapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai kembali. (HR Turmudzi dari Anas bin Malik Ra.). Sahabat Abu Darda' Ra berkata bahwa jika ada orang yang berkata bahwa mencari ilmu itu bukan jihad, maka ia adalah orang yang kurang akalnya. 

Hadis Nabi dan dan qaul Sahabi (Abu Darda') ini sejalan dengan pesan al-Qur'an dalam surat at Taubah ayat 122   bahwa saat terjadi perang, hendaknya tidak semua orang beriman ikut, melainkan ada sebagian dari mereka yang mendalami ilmu agama (tafaqquh fiddin) agar nanti bisa menjadi pemberi peringatan bagi kaumnya saat kembali.

Di era Madinah, untuk bisa menuntut ilmu setara dengan laki-laki Sahabiyat berjuang untuk memiliki waktu khusus belajar kepada Nabi. Asma' binti Yazid Al Anshariyyah sebagai jurubicara Sahabiyat mengajukan permohonan ini dan langsung diiyakan oleh Nabi. Ummul Mukminin Aisyah Ra memuji para Sahabiyat Anshor yang tidak terhalang rasa malu dalam menuntut ilmu.  Pada saat yang sama Nabi Muhammad saw. juga memberi pengakuan keulamaan dan apresiasi kepada isterinya yang cerdas, Aisyah Ra. Nabi bersabda, "Ambillah setengah (ilmu) agamamu dari perempuan yang berpipi kemerah-merahan (Aisyah) ini."  Upaya para Sahabiyat untuk tafaqquh fiddin ini adalah jihad. Dari merekalah kita tahu banyak hadis, terutama yang terkait dengan perempuan, keluarga dan relasi suami isteri.

Para Sahabiyat juga berjuang untuk bisa beribadah di masjid sebagaimana laki-laki. Beberapa sahabat laki-laki melarang isteri mereka ke masjid. Menyikapi larangan itu, Rasulullah Saw. justru berbalik melarang para suami agar tidak melarang para isteri datang ke masjid, karena perempuan adalah hamba Allah yang sama-sama berhak datang ke masjidnya Allah. Perjuangan ini tentu saja layak disebut jihad perempuan untuk mendapatkan kesetaraan hak beribadah di area publik.

Demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, Rasulullah Saw. menyatakan bahwa jihad yang utama adalah mengatakan yang hak di hadapan pemimpin yang zalim 

افضل الجهاد كلمة حق عند امام جاىر. 

Para ulama menjelaskan bahwa mengatakan yang hak ini harus dengan cara yang baik agar mendapatkan hasil yang baik, sebagaimana Nabi Musa dan Harun berkata sopan dan lemah lembut kepada Fir'aun saat mengajak dan menasihati agar tidak terus melakukan kezaliman kepada rakyat dan Bani Israil (QS Thaha ayat 43 dan 44). Dari hadis ini jelas bahwa memberikan saran, kritikan, teguran dan nahi munkar kepada pemimpin yang zalim dengan cara yang baik sesuai aturan adalah jihad juga. Perempuan, sama dengan laki-laki bisa melakukan jihad ini baik sebagai masyarakat sipil maupun sebagai aparatur atau pejabat negara. Di negara demokrasi seperti Indonesia jihad politik secara konstitusional sangat bisa dan legal dilakukan. Tidak ada alasan untuk angkat senjata atas nama jihad di Indonesia .

2. Jihad Khadijah,  Asma' binti Abu Bakar dan Sumayyah

Sirah Nabawiyah juga mencatat jihad non qital yang heroik yang dilakukan oleh Khadijah binti Khuwailid dan Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anhuma di era Makkah. Periode Makkah adalah masa jihad non qital karena Islam dan umat Islam masih minoritas, dimusuhi kaum Quraisy dan selalu ingin dihabisi.  Apa yang dilakukan Khadijah Ra. sepanjang hayatnya bersama Nabi adalah jihad yang luar biasa. Khadijah berjuang di samping Nabi dengan kecerdasan, kemuliaan, cinta kasih, harta dan jiwanya. Khadijah adalah orang pertama yang beriman kepada Nabi dan meyakinkan kenabiannya saat Nabi sendiri masih ragu. Khadijah juga menjadi pendukung finansial utama perjuangan Islam di masa awal yang penuh tekanan, hinaan, fitnah bahkan upaya pembunuhan terhadap Nabi. Saat umat Islam diboikot ekonomi dan sosial selama hampir empat tahun, Khadijah menyedekahkan hartanya tanpa hitungan untuk para sahabat. Di dalam rumah tangga, Khadijah adalah oase penyejuk jiwa suami dan ibu yang penuh kasih sayang. Sejarah Islam awal berhutang budi pada jihad jiwa, raga dan harta Khadijah. Tak heran Rasulullah Saw. merasa sangat bersedih saat Khadijah wafat dan tidak pernah bisa melupakan jasa Khadijah sekalipun beliau sudah tiada.  

Jihad yang cerdas dan berisiko juga ditunjukkan oleh Asma binti Abu Bakar. Saat Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah bersama ayahandanya, Asma' memanggul risiko dengan bolak balik ke Gua Tsur, tempat persinggahan Nabi sebelum ke Madinah, untuk mengantarkan makanan, melaporkan perkembangan Makkah, dan memantau keamanan. Keberanian Asma dan spontanitasnya membelah ikat pinggangnya menjadi dua, di mana yang sebelah  dipakai dan yang sebelah dijadikan pengikat makanan di kendaraannya, membuatnya memiliki julukan Dzatun Nitaqayn (perempuan yang memiliki dua ikat pinggang). 

Jihad perempuan di era Makkah juga ditunjukkan oleh Sumayyah ibunda Ammar bin Yasir. Perempuan kuat iman ini rela mati disiksa tuannya, Abu Jahal dengan kejam karena bersiteguh pada Islam. Beberapa kisah heroik Sahabiyat era Makkah ini adalah contoh jihad non qital perempuan untuk mempertahankan Islam yang saat itu terus ditekan dan diperangi untuk dihabisi.

3. Jihad Perempuan 

Di era Madinah, khazanah hadits Nabi juga secara khusus memberikan perhatian pada jihad non qital perempuan. Saat itu umat Islam sudah mengalami beberapa peperangan  Sahabiyat yang diwakili oleh Ummul Mukminin Aisyah Ra. pun mempertanyakan apakah ada kewajiban jihad (dalam arti perang) bagi perempuan ? Dengan tegas Rasulullah saw. menjawab "Ya." Ada kewajiban jihad bagi perempuan yang tidak ada perang di dalamnya, yakni haji dan umroh. Hadis sahih riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra ini ada di bab haji. Hadis ini mengandung makna tiga hal. Pertama bahwa ada kewajiban jihad bagi perempuan. Kedua jihad yang wajib bukan perang. Ketiga, haji dan umroh adalah jihad bagi perempuan.

Sangat bisa dimaklumi jika haji dan umroh adalah jihad bagi perempuan. Sebab, haji dan umroh memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang besar dari perempuan. Di zaman Nabi, berhaji dan berumroh adalah perjalanan penuh pengorbanan dan berisiko tinggi. Perjalanan dari Madinah ke Makkah tanpa transporasi seperti sekarang, tanpa jaminan keamanan di perjalanan dan kota tujuan (Makkah) sendiri masih dipenuhi oleh orang-orang kuat yang memusuhi umat Islam. Dalam situasi demikian perempuan harus berpisah lama dengan anak-anaknya. Ia harus menyiapkan bekal perjalanan dan meninggalkan bekal untuk yang ditinggal. Semua itu adalah perjuangan yang tidak ringan demi menjalankan kewajiban agama. 

Di Indonesia sendiri pada zaman kolonial Belanda berhaji juga membutuhkan perjuangan dan pengorbanan luar biasa. Perjalanan kapal laut berbulan-bulan. Sebelum dan setelah kedatangan dikarantina tiga bulan di Kepulauan Seribu. Sekembali dari tanah suci para haji diawasi ketat pemerintah kolonial. Selama di tanah suci, keluarganya harus ditinggalkan dalam keadaan tercukupi. Di zaman itu sangat sedikit muslimah Indonesia yang bisa pergi haji.  Wajar jika Rasulullah Saw sampaikan bahwa haji dan umrah bagi perempuan adalah jihad.  

Perempuan juga berjihad saat melahirkan. Ia bertaruh nyawa. Oleh karena itu saat ia wafat karena melahirkan perempuan dihukumi mati syahid akhirat. Pengorbanan dan kematian seorang ibu yang melahirkan adalah jihad, karena ia bertaruh nyawa demi kelangsungan hidup umat manusia. Dalam hadis yang cukup panjang dan masyhur hal ini dijelaskan.

Paparan di atas membuktikan bahwa jihadnya perempuan dalam bentuk non perang sangat banyak. Ada yang bisa dilakukan oleh perempuan dan laki-laki seperti berbakti kepada orang tua, mengurus dan merawat keluarga, menolong sesama yang dhuafa atau mustadh'afin,  menuntut ilmu, berjuang untuk meraih kesetaraan sebagai hamba Allah, mengkritisi penguasa yang zalim, dan berkolaborasi dengan laki-laki untuk kelangsungan perjuangan Islam.  Ada pula yang secara khusus menjadi area jihad perempuan yakni haji dan umroh serta melahirkan. Proses reproduksi yang hanya bisa dijalani perempuan, yakni melahirkan, adalah jihad. 

Ini berarti bahwa area jihad non qital itu terbuka luas bagi perempuan, di ranah domestik maupun publik, bisa dilakukan bersama laki-laki atau hanya bisa dilakukan oleh perempuan karena kodratnya. 

B. Jihad Qital

Pada prinsipnya Islam tidak mewajibkan perempuan menjadi serdadu perang.  Sebab, jika perempuan wajib turun ke medan laga, akan terjadi ketidakseimbangan sosial. Keluarga dan anak-anak bisa terlantar. Meski demikian Rasulullah Saw. tidak pernah melarang bahkan memberikan apresiasi kepada sahabat perempuan yang mendedikasikan diri untuk agama dengan terjun langsung ke medan laga. Mereka dinyatakan oleh Nabi sebagai ahli surga.  

Peran sahabiyat di medan laga ada yang berdiri di garis depan dan ada yang berperan di balik layar. Di antara nama yang sangat menonjol berjuang di garis depan adalah Nusaibah binti Ka'ab atau Ummu Imarah Al-Anshariyyah. Di perang Uhud sahabiyat ini gagah berani menunjukkan kemahirannya menggunakan  pedang dan panah untuk melindungi Nabi dari serangan musuh hingga mengalami duabelas luka di tubuhnya. Di tengah-tengah perang itu beliau memohon agar bisa menemani Nabi di surga. Nabipun mendoakan  seperti yang diminta. Nusaibah berumur panjang dan ikut dalam perang-perang berikutnya.

Selain Nusaibah atau Ummu Imarah Ra. Sahabiyat yang berjihad di medan perang antara lain Shafiyah binti Abdul Muthalib,  Ummu Sulaim, ar-Rabi' binti Al Mu'awwidz, Ummu Haram, Ummu Sulaith, Rufaidah al-Anshariyyah, Laila Al-Ghifariyah, Khaulah binti Azur, Juwairiyah binti Abu Sufyan, Ghazalah al-Haruriyah, dll. Isteri Nabi, Aisyah binti Abu Bakar ra.memimpin pasukan dalam Perang Jamal.  Ibn Sa'ad dalam Ath Thabaqat al-Kubra mencatat ada 15 Sahabiyat yang Syahidah di perang Khaibar.  Sahabiyat  pada umumnya berperan sebagai penyedia makanan dan perawat yang mengobati prajurit yang terluka. Jika keadaan memanggil, mereka juga maju ke garda depan sebagaimana yang dilakukan Ummu Imarah.  

Kisah heroik para Sahabiyat ini sungguh mengagumkan. Meski demikian kisah ini tidak bisa dijadikan legitimasi  perempuan Indonesia saat ini yang angkat senjata melawan pemerintah yang sah atau melakukan aksi terorisme dengan bunuh diri. Konteks dan kondisi sosial politik di zaman Nabi dan saat ini di Indonesia sangat berbeda. Melakukan pemberontakan kepada pemerintah yang sah adalah bughot. Bom bunuh diri adalah tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan (ihlak an-nafs). Keduanya  haram, bukan jihad, bukan pula istisyhad (upaya mencari dan mendapatkan kesyahidan). 

Refleksi Jihad Perempuan di Masa Nabi untuk Indonesia Kini

Melihat luasnya area jihad bagi perempuan di masa Rasulullah Saw. kita yang hidup di Indonesia  saat ini dapat mengambil beberapa pelajaran sbb. :

Pertama, bahwa jihad di masa Nabi bagi perempuan sangat banyak ragamnya, dan sudah dimulai sejak periode Makkah. Pada periode Madinah, jihad perempuan makin beragam bentuk dan areanya. Dalam beragam bentuk jihad itu perempuan berperan penting.

Kedua, bahwa jihad perempuan yang non qital jauh lebih banyak macamnya dan lebih banyak catatan sejarahnya. Nabi pun memberi opsi khusus kepada perempuan untuk berjihad yang non qital.  Meski demikian perempuan juga diberi kesempatan untuk  jihad qital jika berkehendak dan memungkinkan. Ini  menegaskan betapa  perempuan memiliki kemerdekaan dalam memilih jihad yang paling tepat dan membawa kemaslahatan agama sekaligus diri dan keluarganya.

Ketiga, bahwa jihad tidak boleh disempitkan maknanya hanya pada qital, apalagi untuk perempuan. Hadis-hadis dan Sirah Nabawiyah menginformasikan dengan jelas hal ini.

Keempat, bahwa apabila ada  pemikiran atau keyakinan di Indonesia hari ini bahwa jihad perempuan adalah dengan bom bunuh diri atau menyerang aparat dengan senjata, maka pemikiran dan keyakinan yang demikian jelas melenceng dari ajaran Nabi tentang jihad itu sendiri. Mengapa ? Karena  Indonesia hari ini adalah negara yang aman, damai, umat Islam bebas menjalankan ajaran agamanya, bahkan umat Islam bisa menjadi pemimpin dan apa saja di negeri ini.  Tidak ada alasan apapun untuk melakukan serangan kepada aparat atau bom bunuh diri di negara yang aman dan damai seperti Indonesia. Bahkan tindakan demikian termasuk makar atau pemberontakan (bughot). Jihad terhadap pemimpin yang dzalim di negara merdeka yang demokratis adalah dengan "Kalimatu haqqin" sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw.,  yakni nahi munkar dengan menyampaikan kebenaran, meluruskan, memberi opsi lain di hadapan pemimpin secara baik. Jihad lain yang bisa dilakukan adalah berkontestasi secara fair sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan karena dalam perspektif Islam  Undang-Undang itu adalah kesepakatan yang wajib ditaati oleh semua dan peraturan-peraturan lain  yang ditetapkan oleh pihak2 yang diberi wewenang oleh UU adalah aturan yang mengikat. Perjuangan politik melalui saluran dan mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan adalah jihad non qital. Dalam keadaan jihad non qital bisa dilaksanakan, maka penyerangan bersenjata tidak bisa disebut jihad qital, melainkan tindakan kriminal atau terorisme yang haram.  

Kelima, bahwa memahami ajaran jihad secara komprehensif sangat diperlukan agar umat Islam tidak salah memaknai dan memilih bentuk jihad yang tepat sehingga jihad itu bisa efektif dan menghasilkan kebaikan, perbaikan dan kemaslahatan sesuai nilai-nilai dan ajaran Allah dan Rasulullah saw. yang luhur dan mulia.

Penulis: Badriyah Fayumi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sarinah Percayalah Engkau Tidak Sendiri

 Sarinah air matanya menggenang saat ia mengenang suami yang baru 100 hari meninggalkan untuk selamanya akibat kanker hati yang di deritanya. Ini adalah masa sulit Sarinah ia harus merawat dua anak lelaki hasil dari pernikahan. dari balik kaca spion tengah mobil Sarinah mengusap matanya dengan tisu sambil mengendong anak balitanya yanh sedang dipangkuan, sedang anak satunya lagi menikmati pemandangan dari samping kaca jendela. Hari ini adalah hari wisuda sebagai peserta hafalan Quran di sekolahnya. Sarinah semakin sedih saat anak pertamanya mau prosesi wisuda ia malah tiada padahal ini adalah cita-cita ayahnya ingin mempunyai anak yang mempunyai pendidikan agama yang mendalam. Kini dua anaknya yatim, Sarinah seorang diri merawat dan membesarkan kedua anaknya. Untung keluarga dari mendiang suaminya mendukung dan bertanggung jawab untuk tetap meninggali rumah orang tua mendiang suami bersama-sama anaknya.  Rasinah perempuan asal Medan, orang tuanya merantau ke Bogor dia sejak ke...

Tak Tahan Lagi Sarinah Ingin Mengakhiri

#2 Sarinah merasa hatinya tersayat-sayat saat mendengar cerita dari tetangga tentang dirinya, ia merasa kehadiran di rumah menjadi sumber masalah. Hatinya perih ia bertanya-tanya dalam lamunan, "kenapa mama tidak bilang langsung pada saya". Ia menyadari dialah bukan siapa-siapa pil pahit mau tidak mau harus di telan. Kata hatinya ia ingin memeluk mamahnya yang jauh di sana sambil menikmati tungku kayu bakar mengenang masa kecil di pojokan rumah panggung khas suku Melayu beratap seng karat yang bisa menghalau rasa dingin  juga beradaptasi dengan gempa. Selimut tebal mampu menyembunyikan rasa perih di depan anak-anak, sesekali ia menjelma tegar di depannya tapi hatinya begitu lemah dan pilu. Sarinah tak kuasa lagi bertahan di rumah mertua. Saat semuanya menjelma malaikat hati Sarinah begitu bahagia, kesedihan kehilangan suaminya sejenak menghilang, tapi saat mertuanya menjadi iblis rasa ingin keluar jauh-jauh dari rumah ini muncul kembali, yang membuat Sarinah bertahan hanyalah...